Oknum Dosen Jaksel Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Mahasiswi
Dosen Jaksel Dilaporkan Polisi Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Jakarta Selatan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Seorang oknum dosen berinisial Y (48) dari sebuah universitas swasta di Jakarta Selatan (Jaksel) kini menghadapi laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Pelaporan dilakukan oleh mahasiswa berinisial A (24) yang merupakan korban dalam kasus ini.

Laporan Teregitrasi dengan Nomor Resmi

Laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026. Mahasiswa A melaporkan oknum dosen Y dengan dugaan pelanggaran Pasal 414 UU nomor 1/2023 dan atau Pasal 6b dan 6c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Iya betul (membuat laporan ke Polda Metro Jaya). (Yang dilaporkan) Dosen inisial Y," tegas A saat dikonfirmasi oleh media pada Rabu (15/4/2026). Pernyataan ini mengkonfirmasi bahwa proses hukum telah dimulai terhadap oknum pengajar tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penanganan oleh Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan dugaan TPKS tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Laporan ini langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, mengingat sifat perkara yang dilaporkan.

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," jelas Budi Hermanto kepada para wartawan.

Komitmen Penanganan Serius dan Prosedural

Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan:

  • Alat bukti yang tersedia
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Prosedur standar operasional kepolisian

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," ungkap Budi Hermanto.

Imbauan untuk Korban dan Saksi

Polda Metro Jaya menyampaikan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural. Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat yang:

  1. Mengalami tindak pidana kekerasan seksual
  2. Mengetahui kejadian serupa
  3. Memiliki informasi terkait tindak pidana

Agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110. "Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat posisi dosen sebagai figur pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi mahasiswanya. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan lancar untuk memberikan keadilan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga