Delpedro Marhaen Gugat Pasal Penghasutan dan Hoaks di KUHP ke Mahkamah Konstitusi
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama staf Lokataru, Muzaffar Salim, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang digugat tersebut meliputi ketentuan terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dianggap bermasalah secara konstitusional.
Detail Gugatan dan Pasal yang Diuji
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Jumat, 6 Maret 2026, gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 93/PUU-XXIV/2026. Para pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 KUHP. Mereka meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga harus dihapus dari KUHP.
Berikut adalah isi lengkap dari pasal-pasal yang digugat:
- Pasal 246: Mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi siapa pun yang di muka umum, secara lisan atau tulisan, menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
- Pasal 263: Ayat (1) menjatuhkan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 500 juta bagi penyebar berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan, sementara ayat (2) memberikan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 200 juta jika patut diduga berita tersebut bohong dan dapat menyebabkan kerusuhan.
- Pasal 264: Menetapkan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 50 juta bagi penyebar berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang diketahui atau patut diduga dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Alasan dan Dampak Konstitusional
Delpedro dan Muzaffar, yang saat ini sedang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait penyebaran berita bohong, menyatakan bahwa muatan pasal-pasal yang didakwakan terhadap mereka juga terdapat dalam pasal-pasal yang digugat. Mereka menegaskan, "Adapun muatan pasal tersebut serupa dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang sedang diuji oleh para pemohon."
Para pemohon menilai keberadaan pasal-pasal ini berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional di masa depan. Kerugian tersebut meliputi terhalangnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Lebih lanjut, mereka menyatakan, "Para pemohon juga kehilangan kesempatan untuk menjalankan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip negara hukum."
Konteks Sidang dan Tuntutan Hukum
Sebagai informasi tambahan, Delpedro dan Muzaffar, bersama dengan Syahdan serta Kharik, sedang menjalani sidang vonis dalam kasus penghasutan yang berujung pada demo ricuh. Keempatnya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Gugatan ke MK ini diajukan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, menambah dinamika dalam perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan batasan hukum di Indonesia.
Dengan gugatan ini, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan berharap dapat menguji konstitusionalitas pasal-pasal KUHP yang dianggap membatasi hak dasar warga negara, sekaligus memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.



