KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan 16 Kepala OPD dengan Modus Baru
Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Kepala OPD, Modus Baru

KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam Kasus Pemerasan dengan Modus Baru yang Mengancam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan yang melibatkan 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat setempat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa skema pemerasan ini telah berlangsung selama sekitar empat bulan, dimulai sejak para kepala OPD dilantik pada Desember 2025. Para pejabat yang menjadi korban dilaporkan mengalami keresahan yang mendalam akibat tindakan Bupati Tulungagung tersebut.

Modus Pemerasan yang Dinilai Sangat Mengerikan dan Inovatif

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 12 April 2026, Asep menjelaskan bahwa Gatut Sunu Wibowo menggunakan ancaman dengan memperlihatkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh para kepala OPD kepada publik. Surat ini dibuat tanpa mencantumkan tanggal, sehingga dapat digunakan kapan saja untuk memaksa pejabat tersebut mengundurkan diri tidak hanya dari posisinya sebagai kepala OPD, tetapi juga dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mereka sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena terkunci oleh surat tersebut," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa modus ini merupakan temuan baru bagi KPK dan dinilai sangat mengerikan. "Ini adalah temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Kami juga menjadi waspada, jangan sampai pola ini ditiru. Diikat dalam bentuk surat pernyataan, tinggal memberi tanggal saja," ujarnya. Ancaman ini dianggap berat karena dapat mengakhiri karier seorang pejabat secara instan jika mereka menolak permintaan Bupati.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Krusial Ajudan Bupati dalam Skema Pemerasan

Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus ini. YOG memiliki peran penting dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, dengan secara rutin menagih uang dari kepala OPD untuk diserahkan kepada GSW. "Tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud," jelas Asep.

YOG bertugas memanggil kepala OPD untuk menandatangani surat pengunduran diri, serta mencatat setiap transaksi yang dianggap sebagai hutang. Misalnya, jika Bupati menyebutkan akan ada tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 2 miliar, maka Rp 1 miliar dicatat sebagai utang dari kepala dinas tersebut kepada GSW. Skema ini menunjukkan koordinasi yang erat antara Bupati dan ajudannya dalam melakukan pemerasan.

Dampak dan Kekhawatiran atas Pola Baru Korupsi

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat KPK, dengan Gatut Sunu Wibowo menjadi yang kesepuluh sejak dilantik. Kekhawatiran utama adalah modus pemerasan menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal ini dapat ditiru oleh oknum lain, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari lembaga penegak hukum. Asep menegaskan, "Ini sangat mengerikan," sambil mengimbau agar pola serupa tidak menyebar.

Para korban, yang terdiri dari kepala OPD, merasa terpojok karena ancaman yang tidak hanya mengancam jabatan mereka, tetapi juga status ASN. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang penuh tekanan dan ketakutan, di mana mereka merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan Bupati. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan dampak dari tindak pidana korupsi yang terstruktur tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga