KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT, Diduga Terlibat Suap Proyek Pengadaan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan status hukum ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan Fikri dalam praktik suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Konstruksi Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Fikri dari beberapa pihak swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek. "Saat ini kan yang didalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dan dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek ya dalam konstruksi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong tersebut," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/3/2026).
Meskipun detail konstruksi perkara belum diungkap secara lengkap, KPK berencana menggelar jumpa pers untuk memaparkan hasil OTT di Rejang Lebong pada Rabu (11/3) besok. Budi menegaskan bahwa penyelidikan akan fokus pada praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, termasuk pelacakan aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyitaan Uang Ratusan Juta dan Dokumen Bukti
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen penting. "Dalam peristiwa tangkap tangan ini, selain KPK mengamankan pihak-pihak, juga diamankan dokumen barang bukti elektronik serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah," tambah Budi.
KPK telah menetapkan total lima tersangka dalam kasus dugaan suap ini, dengan rincian tiga orang sebagai pihak pemberi dan dua orang sebagai pihak penerima. Salah satu dari dua tersangka penerima tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Ekspose Penyidikan Tertutup dan Penetapan Tersangka
Budi mengungkapkan bahwa proses penyidikan tertutup di wilayah Bengkulu telah diekspos di tingkat pimpinan KPK, yang kemudian memutuskan status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan. "Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," jelasnya.
Dengan penetapan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan proyek pengadaan pemerintah. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi aparatur negara lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
