Bupati Rejang Lebong Terungkap Palak Kontraktor Berulang, Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait praktik korupsi yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Pejabat daerah ini kedapatan berulang kali melakukan tindak pidana korupsi dengan modus meminta fee proyek kepada kontraktor yang ditunjuk secara langsung.
Modus Fee Proyek yang Sistematis
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi ketika Bupati Fikri meminta jatah fee proyek kepada tiga kontraktor yang ditunjuk langsung untuk menggarap proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) pada tahun anggaran 2026. Proyek tersebut meliputi pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center dengan nilai total mencapai Rp9,8 miliar.
Bupati mengatur pertemuan khusus dengan pihak swasta dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, untuk menentukan besaran fee atau ijon yang berkisar antara 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek. Setelah proyek tersebut diberikan, ketiga kontraktor tersebut menyetorkan uang sebesar Rp980 juta kepada Bupati Fikri Thobari.
Identitas Kontraktor yang Terlibat
Tiga rekanan yang mendapatkan paket proyek tersebut adalah:
- Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statikamitra Sarana (SMS)
- Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU)
- Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA)
Asep Guntur menegaskan dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026), "Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta."
Pola Korupsi yang Berulang
Yang lebih memprihatinkan, ternyata ini bukan kali pertama Bupati Fikri melakukan modus serupa. KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati Fikri melalui Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta.
"Perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," tegas Asep Guntur. Total jatah fee yang diminta Bupati Fikri dari berbagai proyek mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan terstruktur.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026) malam WIB. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang signifikan.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030
- Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPR-PKP
- Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statikamitra Sarana
- Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
- Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya fakta bahwa salah satu pihak swasta yang terlibat pernah terseret perkara korupsi pada tahun 2017, menunjukkan pola rekursif dalam praktik korupsi di sektor pengadaan proyek pemerintah.



