KPK Ungkap Permintaan Jatah Lebaran Bupati Rejang Lebong dari Kontraktor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengaturan kontraktor oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hal ini berujung pada permintaan fee dengan alasan kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran.
Modus Pengaturan Proyek dan Permintaan Fee
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di Rumah Dinas Bupati yang melibatkan MFT, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee atau ijon sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek. MFT kemudian menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik, yang akan mengerjakan paket proyek, dan mengirimkannya via chat WhatsApp kepada BDA.
Rincian Penerimaan Ijon Senilai Rp 980 Juta
Asep menyebut terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara Bupati Rejang Lebong dan Kepala Dinas PUPRPKP dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek. Setelah penunjukkan langsung, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara, dengan total mencapai Rp 980 juta.
- Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase, serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar melalui Hary Eko Purnomo.
- Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
- Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp 250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran. KPK telah menahan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek ini, dengan proses pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.



