Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran dan THR
Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek untuk Lebaran

KPK Beberkan Alasan Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik permintaan fee proyek yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT). Menurut KPK, bupati tersebut meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari sejumlah kontraktor dengan iming-iming kemenangan dalam proses lelang, dan alasan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Lebaran.

Kebiasaan Bagi-Bagi THR Jadi Pemicu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan fee ini kerap terjadi karena adanya kebiasaan bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang pimpinan kepada bawahan. "Jadi keperluannya untuk keperluan pribadi, termasuk menghadapi Lebaran. Sebagai kepala daerah, ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan, seperti THR," tutur Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, meski tidak tertulis, kebiasaan ini sering membebani pejabat dengan ekspektasi untuk memberikan THR, yang akhirnya mendorong praktik tidak sehat seperti permintaan fee proyek.

Modus Berulang dan Temuan KPK

KPK mengungkapkan bahwa Bupati Fikri dan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo (HEP), kerap menggunakan modus meminta fee proyek dengan menjamin kemenangan kontraktor dalam lelang. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat keduanya.

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek, mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," terang Asep.

Total Dugaan Suap Mencapai Rp1,7 Miliar

Dalam perkara yang sedang diusut, Bupati Fikri diduga menerima total suap senilai Rp980 juta dari tiga kontraktor yang dimenangkannya dalam lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Jika ditambah dengan temuan penerimaan lainnya, totalnya mencapai Rp1,7 miliar dari beberapa proyek.

"Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui perantara dengan total Rp980 juta," ungkap Asep. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang memanfaatkan momentum hari raya untuk kepentingan pribadi.