Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang Kasus Suap Proyek Rp 9,5 Miliar
Bupati Bekasi dan Ayahnya Segera Disidang Kasus Suap Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Hadapi Sidang Kasus Suap Proyek Rp 9,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya, HM Kunang. Kedua tersangka kini bersiap untuk menjalani proses persidangan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Pelimpahan Berkas ke Tahap Penuntutan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan telah dilakukan pada hari ini, Jumat, 17 April 2026. "Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," jelas Budi kepada para wartawan.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau mencapai status P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan. Proses ini menandai langkah krusial menuju persidangan yang akan mengungkap fakta-fakta hukum secara terbuka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Tersangka dan Modus Suap

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar terkait proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek. "Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep Guntur Rahayu.

Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan

Setelah berkas dakwaan selesai disusun, JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan nanti, terutama mengingat kasus ini bermula dari peristiwa tertangkap tangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan keluarganya dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi aparatur negara lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga