Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus ini. Tak hanya itu, Kejagung juga mendalami peran Kolonel Cpl Budi Utomo, anggota TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).
Brigjen Lalu Jadi Tersangka ke-7
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Brigjen Lalu sebagai tersangka pada Kamis (2/6). "Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung.
Brigjen Lalu diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan wadah makanan (food tray) atau ompreng untuk program MBG. Ia meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual ompreng ke calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan. Dalam besaran harga tersebut, terdapat bagian fee yang disetorkan kepada Lalu. Uang itu menjadi syarat agar mitra SPPG disetujui oleh BGN.
Ditahan di Rutan Salemba
Brigjen Lalu kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. "Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," tegas Syarief.
Kejagung Dalami Peran Kolonel Budi
Kejagung juga mengusut peran Kolonel Cpl Budi Utomo dalam kasus korupsi MBG. Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik. Proyek tersebut digarap bersama Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN, dan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ungkap Syarief kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7). Nilai proyek yang fantastis ini menjadi sorotan utama dalam pengembangan kasus.
TNI Buka Suara
Markas Besar TNI angkat bicara terkait keterlibatan Kolonel Budi. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. "TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Status Kolonel Budi Masih Anggota TNI Aktif
Kolonel Budi merupakan prajurit TNI aktif. Karena itu, penanganan aspek hukum yang berkaitan dengan status militernya dilakukan dengan koordinasi antara Kejagung dan TNI. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap Kolonel Budi masih berlangsung, dan belum ada penetapan tersangka untuknya.



