Bareskrim Polri Ungkap Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Bareskrim Ungkap Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi

Bareskrim Polri Ungkap Ragam Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap berbagai modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat serta keuangan negara. Praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian signifikan bagi perekonomian nasional.

Modus Operandi yang Ditemukan

Brigjen Mohammad Irhamni dari Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa modus paling umum adalah pembelian BBM bersubsidi jenis solar secara berulang di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke industri dengan harga nonsubsidi yang lebih tinggi. "Bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa, Rp 24.000 kalau harga subsidi hanya Rp 6.800 berapa keuntungan mereka. Inilah yang disampaikan oleh Bapak Wakabareskrim tadi ini sangat menggiurkan tentunya," kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Pelaku menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah lebih banyak. Modus lain melibatkan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengakali sistem barcode. "Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina," jelasnya. Praktik ini sering melibatkan kerja sama dengan petugas SPBU di lapangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyelewengan pada Elpiji Bersubsidi

Dalam kasus elpiji, modus yang sering dilakukan adalah memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram yang nonsubsidi. Elpiji tersebut kemudian dijual sebagai produk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi, mengakibatkan kerugian tambahan bagi negara.

Penindakan Terpadu dan Komitmen Polri

Irhamni menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan secara terpadu antara Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi. "Ini bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana meliputi penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Irhamni juga menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita hasil kejahatan yang telah dialihkan dalam berbagai bentuk aset. "Tidak ada toleransi hal ini juga menjadi komitmen bersama antara Polri dan rekan-rekan stakeholder yang lain terutama dari rekan-rekan TNI tentunya," tambahnya.

Data Kerugian dan Penangkapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang berhasil ditangkap. Praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun, dengan rincian kerugian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.

Upaya ini menunjukkan tekad Polri untuk memberantas penyelewengan subsidi energi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga