Bareskrim Polri Sita Kapal Diduga untuk Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah secara ilegal dari wilayah Bangka Selatan menuju Malaysia. Penyitaan ini dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan timah lintas negara yang melanggar aturan.
Kapal Berfungsi sebagai Alat Angkut Awal
Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kapal yang disita tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal. Kapal ini membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain yang berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia. "Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton pada 13 Oktober 2025 lalu," ungkap Irhamni melalui keterangan resminya pada Jumat (20/2/2026).
Pengembangan Kasus dan Pengamanan ABK
Kasus ini semakin berkembang dengan pengamanan sebelas anak buah kapal (ABK) oleh otoritas maritim Malaysia. Mereka ditangkap karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. Kesebelas ABK tersebut telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, pada Kamis (29/1).
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk:
- Pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia.
- Alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk mengoordinasikan kegiatan ilegal ini.
"Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton," tegas Irhamni, menyoroti skala besar dari operasi penyelundupan ini.
Analisis Barang Bukti dan Penelusuran Jaringan
Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini masih dalam proses analisis mendalam oleh penyidik. Tujuannya adalah untuk menelusuri jaringan kriminal di balik praktik ini serta mengungkap aktor utama yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal.



