Bareskrim Polri Sita Aset PT DSI dalam Kasus Penipuan Senilai Rp 2,4 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap tiga kantor dan satu ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tindakan ini terkait dengan kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Penyitaan dilakukan dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban.
Detail Penyitaan Aset oleh Bareskrim
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) dan Kamis (19/2/2026). Proses ini didampingi oleh perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka Taufiq Aljufri.
Pada Rabu (18/2), tim penyidik menyita dua unit kantor PT DSI (unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Pada Kamis (19/2), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kantor PT DSI (unit B) di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Ade Safri menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyitaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Mereka diduga melakukan penipuan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada, yang dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat tindakan ini, setidaknya 15 ribu lender menjadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025. Kerugian besar ini mencerminkan skala penipuan yang sistematis dan berdampak luas pada masyarakat.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
- Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP
- Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
- Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP
Penyitaan aset ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk mengamankan bukti dan memulihkan kerugian korban. Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik kejahatan ekonomi yang merugikan publik.



