Bareskrim Polri Periksa Tiga Tersangka Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memulai pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini mengangkat indikasi kecurangan dalam platform investasi yang diduga melakukan gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender.
Modus Operandi dan Identitas Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, salah satu modus yang digunakan oleh PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif berdasarkan data peminjam atau borrower yang sudah ada. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan.
- MY selaku Eks Direktur PT DSI, Pemegang Saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
- AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 5 Februari 2026. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
- Pasal 488, 486, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif.
Proses Pemeriksaan dan Penelusuran Aset
Pada Senin, 9 Februari 2026, Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua dari tiga tersangka, yaitu TA dan AR. Sementara itu, MY tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penyidik sedang mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money.
"Tim penyidik terus mengoptimalkan upaya aset tracing untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya demi pemulihan kerugian para korban," jelas Ade Safri. Upaya ini bertujuan untuk mengembalikan dana yang hilang kepada para lender yang menjadi korban.
Upaya Restorative Justice dari Salah Satu Tersangka
Taufiq Aljufri atau TA, yang merupakan salah satu tersangka, melalui pengacaranya Pris Madani, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan 100% dana investasi kepada para lender. Selain itu, TA juga bersedia menambahkan sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik.
"Dari sisi Pak Taufik, beliau bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender dengan mengembalikan dana penuh dan menambah Rp 10 miliar. Ini adalah bagian dari upaya restorative justice," ujar Pris Madani. TA juga secara terbuka memohon maaf kepada semua lender atas kasus yang terjadi.
Pihak berwajib masih mendalami aliran dana dan detail lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana ini. Proses hukum akan terus berjalan sambil mempertimbangkan opsi restorative justice jika disetujui oleh para korban.



