Anggota DPRD Kupang Digerebek Polisi Saat Selingkuh di Kontrakan
Anggota DPRD Kupang Digerebek Saat Selingkuh

Anggota DPRD Kupang Digerebek Polisi Saat Selingkuh di Kontrakan

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil menggerebek seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang berinisial HF. Penggerebekan dilakukan saat HF sedang bersama perempuan selingkuhannya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Laporan Istri Jadi Pemicu Penggerebekan

Operasi penggerebekan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh istri HF sendiri. Wanita tersebut melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya kepada pihak kepolisian. Menariknya, istri HF juga turut serta dalam penggerebekan yang dilakukan pada dini hari itu.

"Ya kami dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang lakukan operasi tersebut," tegas Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, seperti dilansir dari berbagai sumber pada Senin (30/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penggerebekan di Kontrakan

Setelah menerima laporan dari istri HF, Wadirres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri dan sejumlah personel lainnya segera bergerak menuju lokasi kejadian. Mereka tiba di rumah kontrakan tersebut pada Minggu (29/3) dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.00 Wita.

Di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan HF yang merupakan politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) bersama seorang perempuan berinisial SLR (37 tahun). Keduanya diamankan dalam kondisi yang cukup mengejutkan mengingat waktu operasi yang dilakukan pada dini hari.

Penanganan Kasus dengan Pendekatan Restoratif

Kombes Nova Irone Surentu menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang profesional dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Polisi tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan restoratif serta perlindungan terhadap keluarga yang terlibat.

"Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak," jelas Nova dengan penuh pertimbangan.

Dasar Hukum dan Proses Penyidikan

Kepolisian menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinahan. Kasus ini diproses berdasarkan surat perintah tugas penyelidikan dengan nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.

Nova menambahkan bahwa karena kasus ini merupakan delik aduan absolut, maka pihak kepolisian bertindak dengan sangat hati-hati. "Kami tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor dalam proses penyidikan ini," terangnya lebih lanjut.

Penggerebekan anggota DPRD Kupang ini menyisakan banyak pertanyaan tentang etika moral seorang pejabat publik. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap HF dan SLR.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga