KPK Ungkap Aliran Dana Jatah Preman Rp 3,55 Miliar Tak Hanya Dinikmati Gubernur Riau
Aliran Dana Jatah Preman Rp 3,55 Miliar Tak Hanya Dinikmati Gubernur Riau

KPK Ungkap Aliran Dana Jatah Preman Rp 3,55 Miliar Tak Hanya Dinikmati Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025. Kasus ini mengungkap aliran dana tak wajar senilai Rp 3,55 miliar yang dikenal sebagai "jatah preman", dan ternyata tidak hanya dinikmati oleh mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Empat Tersangka dan Peran Kunci Ajudan

Keempat tersangka tersebut adalah Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau saat itu, Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur, dan Marjani yang merupakan ajudan eks Gubernur Riau. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Marjani memainkan peran penting dengan menampung uang jatah preman yang diminta oleh Abdul Wahid.

Kasus ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Kota Pekanbaru, yang melibatkan Ferry Yunanda sebagai Sekretaris Dinas PUPR PKPP dan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I-VI. Pertemuan itu membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan, yang awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau naik Rp 106 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Pemerasan dan Ancaman Pencopotan Jabatan

Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan kepada Arief Setiawan, yang mewakili Abdul Wahid. Arief meminta fee lebih tinggi, yaitu 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar, dengan ancaman pencopotan atau mutasi bagi yang tidak menuruti. Permintaan ini kemudian dikenal sebagai "jatah preman" di kalangan dinas tersebut. Para pejabat menyepakati fee tersebut dan melaporkannya menggunakan kode "7 batang".

Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dana tersebut dialirkan melalui Dani Nursalam, yang menyerahkan Rp 950 juta kepada Marjani, sementara Rp 50 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Dani. Ferry juga memberikan Rp 600 juta kepada kerabat Arief Setiawan.

Aliran Dana Berlanjut dan Penggerebekan KPK

Pada Agustus hingga Oktober 2025, Ferry kembali mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 miliar atas perintah Dani Nursalam. Atas instruksi Arief Setiawan, dana itu didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk Rp 300 juta untuk drivernya, Rp 375 juta untuk proposal kegiatan, dan Rp 300 juta disimpan oleh Ferry. Eri Iksan, Kepala UPT III, diminta menambah Rp 200 juta, sehingga total terkumpul Rp 500 juta, dengan Rp 450 juta diserahkan kepada Arief untuk gubernur dan Rp 50 juta disimpan Eri.

Pada November 2025, Arief menyerahkan Rp 450 juta kepada Marjani, disaksikan oleh Dani melalui panggilan video. Keesokan harinya, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), mereka mengamankan uang Rp 750 juta dari tiga Kepala UPT di kediaman Eri, ditambah Rp 50 juta yang sebelumnya disimpan, sehingga total diamankan Rp 800 juta.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan rantai panjang pejabat, dengan KPK terus menyelidiki untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aliran dana jatah preman ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga