Aktivis Laporkan Kasus Penyerangan Andrie Yunus ke Bareskrim, Dorong Peradilan Umum
Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi akan melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 8 Juli 2026. Mereka mendesak agar kasus ini diproses melalui peradilan umum, bukan militer, dengan tuduhan yang mencakup percobaan pembunuhan berencana hingga tindak pidana terorisme.
Laporan Tipe B dan Tuduhan Pidana
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa laporan model B akan diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan bukti oleh Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (POM) TNI. "Dalam laporan, kami memasukkan Pasal 459 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Tak berhenti di situ, tim juga menyertakan konstruksi pidana terorisme dalam laporan tersebut. Hal ini merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut serangan terhadap Andrie Yunus sebagai aksi teror. "Kami menyikapi apa yang disampaikan Pak Prabowo bahwa tindakan itu bagian dari terorisme, sehingga kami menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," jelas Dimas.
Dimas menambahkan bahwa masih ada sejumlah pasal lain yang akan dipaparkan lebih rinci oleh tim hukum. Namun, inti dari laporan ini adalah mendorong agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses melalui laporan tipe B di Markas Besar Polri. "Terutama Tim Advokasi untuk Demokrasi dan KontraS akan melaporkan laporan tipe B terkait kasus ini," tegasnya.
Diduga Melibatkan 16 Pelaku
Sementara itu, Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio, mengungkapkan bahwa ada 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. "16 orang pelaku itu, sampai saat ini dalam benak kami, adalah warga sipil. Karena tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status mereka," ucap Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa laporan juga memuat pasal percobaan pembunuhan berencana juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP. Selain itu, mereka secara tegas mendorong penerapan pasal terorisme. "Di sini, kami secara konkret ingin melaporkan tindak pidana terorisme tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri," terangnya.
Hak Korban dan Sikap Bareskrim
Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menegaskan bahwa laporan ini adalah hak korban yang wajib diterima oleh pihak kepolisian. Ia menunggu sikap Bareskrim atas laporan tersebut. "Semua orang boleh membuat laporan polisi, dan sudah diatur dalam Perkapolri tentang standar hak asasi manusia, juga Perkaba Reskrim bahwa polisi tidak boleh menolak laporan polisi," ujar Daniel.
"Oleh karena itu, kita lihat hari ini bagaimana Bareskrim Polri akan menyikapi laporan kami, apakah akan diterima atau tidak," tambahnya. Menurut dia, ini adalah bagian dari perjuangan korban agar para pelaku diadili di peradilan umum. "Jadi, ini adalah bagian dari bagaimana korban bisa mendapatkan pemulihan atau remedi terhadap kejadian yang menimpanya," tandas Daniel.
Laporan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi proses hukum yang transparan dan adil, mengedepankan peradilan umum sebagai forum yang tepat untuk mengusut kasus yang telah menimbulkan keresahan di kalangan aktivis dan masyarakat luas.



