Kejagung Periksa Lebih dari 15 Saksi dalam Kasus Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Kasus ini terkait dengan tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013 hingga 2025, di mana Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi telah melibatkan lebih dari 15 orang, baik dari internal maupun pihak luar. "Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," ujar Anang pada Kamis, 23 April 2026. Meskipun demikian, ia tidak merinci identitas saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan berbagai dokumen sebagai alat bukti. "Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Baik itu dokumen segala macam," tambahnya.
Ketua Ombudsman Ditahan di Rutan Salemba
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus pada 16 April 2026, setelah ditemukan bukti yang cukup. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.
Pascapenetapan tersebut, Hery Susanto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanannya ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Suap Senilai Rp1,5 Miliar
Kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami masalah dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian mencari solusi bersama Hery Susanto untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses ini, Hery Susanto diduga menerima uang suap dari LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Jumlah uang yang diserahkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar rupiah.
Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan sebelum menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hery sebagai Ketua Ombudsman yang seharusnya menjaga integritas dan pemberantasan korupsi.



