Menko Yusril Kecam Keras Penganiayaan Pelajar oleh Brimob di Tual Maluku
Yusril Kecam Penganiayaan Pelajar oleh Brimob di Tual

Menko Yusril Kecam Keras Penganiayaan Pelajar oleh Brimob di Tual Maluku

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pernyataan tegas terkait meninggalnya Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku. Kematiannya diduga kuat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS. Dalam keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026, Yusril mengungkapkan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas insiden tragis ini.

Prihatin dan Menyesal atas Peristiwa di Luar Peri Kemanusiaan

Yusril, yang juga merupakan anggota Komite Reformasi Polri, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut sungguh-sungguh di luar batas peri kemanusiaan. "Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujarnya. Dia menekankan bahwa polisi sebagai aparat negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap nyawa, bukan malah melakukan kekerasan terhadap warga, apalagi terhadap anak-anak yang tidak diduga melakukan kesalahan.

Desakan Penindakan Tegas melalui Sidang Etik dan Pidana

Menko Yusril mendesak agar pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian harus ditindak dengan tegas. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Pembawaan ke sidang etik dengan ancaman pemecatan dari institusi kepolisian.
  • Proses peradilan di pengadilan pidana untuk mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tegas Yusril. Pernyataan ini menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Apresiasi Respons Cepat Polri dan Dukungan Reformasi Institusi

Di sisi lain, Yusril mengapresiasi respons cepat dari Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus ini. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf, sementara Polres Maluku Tenggara dengan sigap menetapkan Bripka MS sebagai tersangka. Yusril juga menyoroti peran Komite Percepatan Reformasi Polri, yang terus membahas pembenahan institusi kepolisian, mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," tambahnya. Hal ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme di tubuh kepolisian, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak anak. Dengan desakan dari Menko Yusril, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga