Warga Jaksel Lapor Polisi Atas Gangguan Proyek Lapangan Padel Hingga Larut Malam
Warga Jaksel Lapor Polisi Gara-gara Proyek Padel Larut Malam

Warga Jaksel Lapor Polisi Atas Gangguan Proyek Lapangan Padel Hingga Larut Malam

Polda Metro Jaya menerima laporan resmi dari seorang warga berinisial AU terkait pembangunan lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelapor mengaku sangat terganggu dengan aktivitas konstruksi yang berlangsung hingga larut malam, mengganggu ketenangan lingkungan tempat tinggalnya.

Laporan Resmi dengan Nomor Registrasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan ini teregister dengan nomor LP/B/863/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 2 Februari 2026, dan melaporkan dua pihak yang terlibat, yaitu A sebagai Project Manager PT PK dan S dari PT PPS.

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di wilayah Kebayoran Lama, dengan sangkaan Pasal 265 KUHP," terang Budi kepada wartawan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kronologi Gangguan yang Berulang

Menurut keterangan korban dalam laporannya, pada tanggal 25 Desember 2025, di depan rumahnya sedang berlangsung proyek pembangunan lapangan padel yang dikelola oleh PT PK. Korban menyatakan merasa terusik karena proyek tersebut dikerjakan hingga larut malam, bahkan seringkali berlanjut hingga subuh.

"Yang mana pekerjaan proyek tersebut dilakukan sampai larut malam," ujar Budi Hermanto, mengutapi keluhan warga. Dia menambahkan bahwa korban telah melakukan upaya penyelesaian secara administratif sebelumnya.

Upaya Mediasi yang Gagal

Korban ternyata sudah menyurati lurah setempat untuk mengadukan masalah ini. Proses mediasi juga telah dilakukan antara warga dan pihak pengembang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan.

"Proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu ketentraman lingkungan," jelas Budi. Kondisi ini memaksa warga untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan

Atas dasar gangguan yang dialami, korban merasa dirugikan dan akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Tujuannya adalah agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Polda Metro Jaya telah mengambil tindak lanjut dengan melimpahkan penanganan perkara ini kepada Polres Metro Jakarta Selatan. "Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," imbuh Budi Hermanto.

Dengan demikian, proses hukum akan terus berjalan di bawah kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan, yang diharapkan dapat memberikan solusi atas keluhan warga mengenai gangguan ketenteraman lingkungan ini.