Wakabareskrim Polri Beri Peringatan Tegas kepada Mafia BBM dan LPG Bersubsidi
Wakabareskrim Polri Peringatkan Mafia BBM dan LPG Bersubsidi

Peringatan Keras Wakabareskrim Polri kepada Mafia BBM dan LPG Bersubsidi

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memberikan peringatan keras kepada para pelaku mafia yang menyalahgunakan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan tersebut. "Untuk para pelaku, 'Kamu nekat, saya sikat'. Kita tidak main-main, situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja," tegas Nunung dengan nada serius.

Penegasan Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Irhamni, perwakilan dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, menambahkan bahwa jika masih ada yang nekat melakukan penyimpangan dalam penyaluran barang bersubsidi seperti BBM dan LPG, polisi akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. "Kita akan lakukan upaya tegas, tindakan tegas. Untuk itu segera berhenti," jelas dia. Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Data Pengungkapan Tindak Pidana

Dalam jumpa pers yang diadakan di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026), diungkapkan data signifikan terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Pada tahun 2025, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengungkap 568 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Sementara itu, pada tahun 2026, Bareskrim telah mengamankan 89 tersangka di 97 TKP. Secara keseluruhan, polisi telah menangkap 672 tersangka dari 665 TKP, menunjukkan skala luas dari praktik ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal Hukum yang Dijeratkan

Para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar hasil kejahatan, baik yang telah ditempatkan, dibelanjakan, atau disimpan di perbankan.

Komitmen Berkelanjutan dalam Penegakan Hukum

Irhamni menegaskan bahwa Direktorat Tipidter dan jajaran akan terus berusaha keras untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. "Kami tetap berjuang untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan subsidi," ungkapnya. Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak akan toleran terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga