Jakarta - Empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Militer pada hari ini, Rabu (10/6/2026). Sebelumnya, keempat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) tersebut dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh oditur militer.
Jadwal Sidang Vonis
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. "Tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan. Demikian penasihat hukum, oditur, dan terdakwa," ujarnya saat menutup sidang pada Senin (8/6/2026).
Pembacaan vonis dilakukan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. Pada pekan sebelumnya, jaksa telah menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Andrie Yunus.
Harapan Kubu Andrie Yunus
Kubu Andrie Yunus berharap majelis hakim dapat menerima pleidoi dan duplik yang telah disampaikan sebelum sidang vonis. "Menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi dan duplik penasihat hukum para terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum Andrie Yunus dalam sidang pada Senin (8/6/2026).
Menurut tim kuasa hukum, semua fakta yang terungkap di persidangan, termasuk hal-hal yang meringankan, merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti. "Penasihat hukum meyakini bahwa yang mulia Majelis Hakim akan menilai perkara a quo secara objektif, jernih, dan proporsional berdasarkan fakta persidangan, hukum yang berlaku, hati nurani, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," tambahnya.
Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit TNI terhadap Andrie Yunus, yang mengakibatkan kerusakan parah pada matanya. Kasus serupa juga pernah menimpa penyidik KPK Novel Baswedan. Publik pun membandingkan vonis antara kedua kasus tersebut.
Vonis terhadap empat terdakwa ini akan menjadi sorotan, terutama terkait dengan tuntutan yang diajukan oditur militer. Masyarakat berharap putusan hakim dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera.



