Sidang Vonis Andrie Yunus: Empat TNI Dihukum Berbeda, Maksimal 3 Tahun Penjara
Vonis 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Bervariasi

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis yang berbeda kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, Sersan Dua Edi Sudarko (ES) sebagai terdakwa I menerima hukuman penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) sebagai terdakwa II dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta pidana tambahan pemecatan.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membacakan putusan tersebut di Pengadilan Militer-08 Jakarta. “Mengadili terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat,” ujarnya.

Untuk terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), divonis 2 tahun penjara tanpa pemecatan. Sedangkan terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka (SL), menerima hukuman paling ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah vonis dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap. Melalui kuasa hukumnya, keempat terdakwa menyatakan akan pikir-pikir. Oditur militer juga menyatakan hal yang sama. “Diberikan waktu tujuh hari untuk kedua pihak berpikir,” kata hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Dendam Pribadi

Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer mengungkapkan bahwa motif di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah dendam pribadi. Sersan Dua Edi Sudarko mengaku kesal melihat aksi Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont. Kekesalan itu kemudian menjadi bahan obrolan di mess prajurit hingga muncul usulan untuk menyiram Andrie. “Setelah ketiga saudara terdakwa melihat video tersebut langsung emosi kemudian terdakwa dua menyampaikan, jangan dipukuli kita siram saja,” kata Edi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Edi mengaku mengenal Andrie Yunus hanya dari media sosial dan tidak berada di Hotel Fairmont saat kejadian. Namun, ia rutin melihat video Andrie dan menilai aktivis KontraS itu “over acting”. Rasa kesalnya disampaikan kepada terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, pada 9 Maret 2026 usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas. “Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, over acting, waktu itu di Hotel Fairmont tidak ada sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ucap Edi.

Pembicaraan berlanjut pada 11 Maret 2026 malam di mess Mabes TNI, dihadiri juga terdakwa III dan IV. Edi mengaku ingin memukuli Andrie, namun usulan itu tidak diterima. Mereka malah merencanakan penyiraman air keras dengan cairan pembersih karat sebagai efek jera karena Andrie dianggap telah mempermalukan institusi TNI.

Detik-Detik Penyiraman

Pada 12 Maret 2026, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo melihat Andrie keluar dari YLBHI menggunakan motor matic warna kuning. Terdakwa III dan IV mengikuti dari belakang, sementara Edi dan terdakwa II berada tepat di belakang motor Andrie. Mereka membuntuti hingga Jalan Salemba. Di lokasi itu, Edi dan terdakwa II menyalip sepeda motor korban lalu memutar arah berlawanan. Saat berpapasan, Edi membuka tutup tumbler berisi cairan pembersih karat yang digantung di motor dan menyiramkannya ke arah tubuh Andrie dari jarak sekitar satu meter.

Dalam video yang beredar, Andrie Yunus tampak memegang wajahnya dan membuka pakaian untuk menghilangkan efek kimia. Beberapa warga memberikan pertolongan, dan Andrie dilarikan ke RSCM. Dokter spesialis mata RSCM, Faraby Martha, mengatakan kondisi Andrie per Mei 2026 masih menjalani perawatan intensif, khususnya pada mata. “Perkembangan sama stabil, dengan penglihatan yang sama,” ujarnya. Tim dokter melakukan observasi kemampuan penglihatan korban, termasuk membedakan cahaya, bayangan, hingga gerakan menggunakan chart Snellen. Hasilnya, Andrie hanya mampu membedakan ada atau tidaknya cahaya, tetapi tidak mampu membaca huruf terbesar sekalipun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tuntutan dan Vonis

Awal Juni 2026, keempat terdakwa menjalani sidang tuntutan. Oditur Militer menuntut mereka dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. “Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” kata oditur. Menurut oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Mereka dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan subsidier Pasal 468 Ayat (1) dan lebih subsidier Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2).