Vonis 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus: 1,5-3 Tahun Penjara
Vonis 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah mencapai putusan akhir. Keempat terdakwa divonis hukuman penjara mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.

Identitas dan Hukuman Para Terdakwa

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Majelis hakim menyatakan bahwa mereka terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berikut rincian vonis yang dijatuhkan:

  • Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
  • Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara

Selain hukuman pokok, dua terdakwa yaitu Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Nandala dan Sami tidak dikenakan pidana tambahan pemecatan. Hakim menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa. Edi Sudarko disebut sebagai provokator yang memicu aksi penyiraman. Budhi Hariyanto Widhi merupakan otak di balik ide penyiraman air keras dan juga yang menyiapkan racikan air keras tersebut. Nandala Dwi Prasetyo, yang seharusnya sebagai perwira dapat mencegah peristiwa, justru ikut merencanakan. Nandala bersama Sami Lakka juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi dilakukan.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim mempertimbangkan lima aspek yang memberatkan vonis, antara lain:

  • Aspek kepentingan militer: Perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dan bertentangan dengan tugas mulia prajurit.
  • Aspek pelaku: Penyiraman dilakukan dengan sengaja dan sadar, tanpa memikirkan dampak.
  • Aspek perbuatan: Aksi tersebut merupakan bentuk arogansi dan bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
  • Aspek akibat: Perbuatan melanggar nilai Pancasila, merusak ketertiban masyarakat, dan meninggalkan trauma.
  • Dampak pada korban: Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata kanan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman meliputi: para terdakwa bersikap terus terang, mengakui perbuatan, dan menyesalinya; mereka memiliki keluarga dengan istri yang tidak bekerja; belum pernah dihukum pidana atau disiplin; memiliki rekam penilaian baik selama dinas; pernah menjalankan misi perdamaian di Lebanon dan Kongo; serta telah menyampaikan permintaan maaf di persidangan.

Reaksi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membela Andrie Yunus menilai vonis tersebut tidak adil. Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa. Menurut TAUD, putusan ini mencerminkan impunitas dan lebih mengedepankan martabat institusi TNI daripada akuntabilitas.

TAUD juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa luka berat pada Andrie bukanlah niat jahat para terdakwa, melainkan hanya untuk memberikan pelajaran. Hal ini dinilai problematik dari perspektif hak asasi manusia. Selain itu, TAUD mengkritik perintah pemusnahan barang bukti berupa tumbler wadah air keras, yang dinilai dapat menghambat penyidikan di Polda Metro Jaya.

TAUD berpendapat bahwa perkara ini seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum, bukan peradilan militer, mengingat dugaan keterlibatan 16 pelaku. Mereka menilai proses peradilan militer dipaksakan dan tidak mengungkap kebenaran secara utuh.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga