Viral Teguran Drum Picu Penganiayaan, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi di Jakarta Barat
Viral Teguran Drum Picu Penganiayaan, Kedua Pihak Saling Lapor

Viral Teguran Drum Berujung Penganiayaan, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Kasus penganiayaan yang dipicu oleh teguran terkait suara drum yang mengganggu ketertiban kini semakin rumit. Baik korban maupun terlapor sama-sama telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Barat, menjadikan kasus ini sebagai contoh konflik tetangga yang berujung pada proses hukum.

Dua Laporan dengan Pasal Berbeda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah melaporkan satu sama lain dengan pasal yang berbeda. Korban berinisial D melaporkan MPSC atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan bersama, yang dijerat dengan Pasal 262 KUHP. Sementara itu, terlapor MPSC melaporkan D atas tuduhan pemaksaan dengan ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 448 ayat 1 KUHP.

"D melaporkan MPSC perkara pengeroyokan kekerasan bersama terhadap orang pasal 262 KUHP dan terlapor MPSC melaporkan D pemaksaan dengan ancaman kekerasan pasal 448 ayat 1 KUHP," jelas Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin, 9 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Awal Insiden

Peristiwa bermula ketika seorang warga menegur tetangganya yang bermain musik drum dari siang hingga malam hari. Suara drum tersebut dianggap telah mengganggu ketertiban lingkungan sekitar. Teguran ini justru memicu reaksi keras dari pihak terlapor.

"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Setelah itu korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul," ujar Budi Hermanto. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial D segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban di Rumah Sakit Graha Kedoya untuk mengumpulkan bukti medis.

Proses Hukum yang Berlanjut

Budi Hermanto menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu laporan saja. Pihak terlapor juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan korban. Kedua laporan tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

"Korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini juga masih dalam proses pendalaman. Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," paparnya.

Pemeriksaan Saksi dan Prinsip Kepolisian

Pemeriksaan terhadap para terlapor dan saksi-saksi dijadwalkan dilakukan segera. Budi Hermanto menekankan bahwa kepolisian menerima seluruh laporan masyarakat tanpa pandang bulu, asalkan memenuhi unsur pidana, didukung oleh alat bukti yang kuat, dan keterangan saksi yang valid.

"Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang merekam insiden penganiayaan tersebut viral di media sosial. Konflik tetangga yang awalnya sederhana ini kini berkembang menjadi persoalan hukum yang serius, dengan kedua pihak saling bersikukuh pada versi masing-masing.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga