Usman Hamid Heran Hakim Perintahkan Musnahkan Tumbler Bukti Kasus Andrie Yunus
Usman Hamid Heran Hakim Perintahkan Musnahkan Tumbler

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempersoalkan perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti tumbler dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Usman menegaskan bahwa pihaknya menolak putusan tersebut.

"Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice," kata Usman Hamid dalam konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring, Rabu (10/6/2026).

Usman mempertanyakan alasan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan barang bukti. Padahal, terdapat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan pengusutan laporan terkait kasus air keras Andrie Yunus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan barang bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum harus terus berlanjut," ujarnya.

Usman menilai hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat terdakwa tidak adil bagi Andrie sebagai korban. Ia juga menyoroti permintaan Andrie agar kasusnya ditangani oleh peradilan umum. "Kita sama-sama ketahui bahwa sejak awal korban dalam hal ini Andrie Yunus, telah menyatakan menolak proses peradilan terhadap kasus serangan kepada dirinya melalui peradilan militer. Dan penolakan itu diakui oleh hukum, hukum nasional maupun hukum internasional sebagai hak ingkar," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang pembacaan vonis terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut vonis lengkap keempat terdakwa tersebut:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
  • Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.