TNI-Polri Gerebek Markas KKB di Nabire, Amankan Ratusan Amunisi dan Uang Tunai
Tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz Polri dan Satgas Rajawali TNI berhasil melakukan penggerebekan terhadap markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kali Nabarua, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Operasi ini diwarnai kontak tembak antara aparat keamanan dan anggota kelompok bersenjata, yang berujung pada pengamanan sejumlah barang bukti penting.
Operasi Berdasarkan Laporan Polisi
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Gustav Robby Urbinas, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/119/II/2026 Polres Nabire Polda Papua Tengah. "Operasi yang melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI itu dilakukan menyusul terdeteksinya aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Kali Nabarua yang diduga merencanakan gangguan keamanan," kata Gustav dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Markas KKB tersebut dipimpin oleh seorang berinisial AK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelompok ini diketahui berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua dan menempati sebuah camp di area Kali Nabarua. Di lokasi, mereka diduga melakukan pertemuan internal, penggalangan dukungan logistik, serta merencanakan aksi gangguan keamanan di Kabupaten Nabire.
Kontak Tembak dan Pengamanan Barang Bukti
Personel gabungan TNI-Polri bergerak melalui beberapa titik penyekatan dan melakukan pengamatan intensif di sekitar Kali Nabarua. "Saat tim mendekati lokasi camp, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata. Tim bantuan turut disiagakan untuk memperkuat personel di lapangan," ungkap Gustav.
Setelah tindakan penegakan hukum, aparat berhasil menguasai lokasi camp, sementara anggota KKB melarikan diri ke hutan dan masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 561 butir amunisi berbagai kaliber
- 10 buah magazen
- 12 unit telepon genggam
- 5 unit alat komunikasi
- Uang tunai puluhan juta rupiah
- Bendera dan perlengkapan lainnya
- Tiga tas berisi perlengkapan kelompok
Gustav menambahkan bahwa dua magazen yang ditemukan merupakan hasil rampasan dari kejadian di Lagari, Musyaro, PT Kristalin, termasuk dua telepon genggam milik korban dan satu unit iPhone. Selain itu, terdapat dua magazen lain yang dirampas dari kejadian di Kilometer 128 pada akhir tahun 2025, yang menewaskan dua anggota aparat.
Korban dan Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kontak tembak tersebut, satu anggota TNI mengalami luka akibat serpihan proyektil. Wakil Panglima Operasi Habema, Brigjen TNI Riyanto, menyampaikan, "Korban tertembak ada satu anggota kita yang terkena rekoset di betis kanan. Anggota tersebut langsung dievakuasi dan saat ini sudah tertangani. Kondisinya tidak terlalu serius karena hanya serpihan proyektil."
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Brigjen Faizal Ramadhani, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya. "Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Aparat gabungan TNI-Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap para pelaku kejahatan," tegas Faizal.
Penyidikan dan Tuntutan Hukum
Para terduga pelaku yang masih DPO disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 459 mengatur tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kabupaten Nabire untuk memastikan kelompok bersenjata tersebut tidak kembali melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendalaman terhadap dana tunai yang ditemukan juga masih dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan.
