TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Penyerang Air Keras Andrie Yunus ke Oditur Militer
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan perkembangan terkini dalam penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Menurutnya, penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta," kata Aulia dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa malam.
Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan Militer
Aulia memastikan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materil, maka para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjalani proses persidangan. Hal ini menandai langkah signifikan dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik.
"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang dengan inisial: NDP, SL, BHW, dan ES, berikut barang bukti yang terkait," ungkap Aulia. Keempat tersangka tersebut merupakan anggota TNI dari kesatuan BAIS, yang teridentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.
Ketegasan TNI dalam Penegakan Hukum
Aulia menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel. "Hal ini sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tandasnya.
Komitmen tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dalam lingkungan militer.
Kronologi Penyerangan yang Menggemparkan
Sebagai informasi, aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal pada tanggal 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, Jakarta. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius yang mencapai 20% dari tubuhnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, terungkap bahwa pelaku telah menguntit Andrie selama hampir seharian penuh sebelum melakukan penyerangan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kejadian ini bukanlah insiden spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.
Kasus ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, yang menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukumnya. Dengan dilimpahkannya berkas ke oditur militer, diharapkan proses peradilan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.



