Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang membela aktivis KontraS, Andrie Yunus, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras. TAUD menilai dakwaan tersebut dibuat secara terburu-buru.
Kejanggalan dalam Dakwaan
Salah satu anggota TAUD, Erlangga Julio, dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), menyatakan bahwa perkara ini sebaiknya dibatalkan atau dicabut. Menurutnya, pembuktian sangat terburu-buru dan banyak kejanggalan, termasuk barang bukti yang belum disertakan.
Isi Dakwaan yang Janggal
Kejanggalan pertama adalah dalam isi dakwaan yang menyebut para terdakwa mengenal Andrie saat melihat video momen protesnya di Hotel Fairmont. Erlangga menilai tidak ada penjelasan detail mengenai video mana yang dilihat dan perangkat yang digunakan. Video tersebut juga tidak dijadikan barang bukti.
Komposisi Air Keras
TAUD juga menyoroti kejanggalan soal komposisi air keras. Tidak ada pernyataan ahli yang diuraikan dalam dakwaan untuk kandungan cairan kimia yang menyebabkan luka berat pada Andrie. Padahal, keterangan ahli diperlukan untuk menguatkan klaim tersebut.
Alur Penyiraman Tidak Lengkap
Alur penyiraman kepada Andrie dalam dakwaan dinilai tidak lengkap. Erlangga menyoroti kondisi luka salah satu terdakwa akibat cipratan air keras yang dinilai langsung oleh hakim tanpa melibatkan ahli. Hakim meminta terdakwa ES membuka topi dan memperlihatkan lukanya, lalu menanyakan kemampuan melihatnya, namun tidak jelas apakah ES bisa melihat atau tidak.
Desakan Pencabutan Dakwaan
TAUD mendorong surat dakwaan dicabut dan diperjelas, serta kasus ini dialihkan ke peradilan sipil dengan melibatkan berbagai ahli dan kronologi yang lebih jelas.
Ancaman terhadap Andrie Yunus
Anggota TAUD lainnya, Albert Wirya, menyinggung soal hakim yang meminta Andrie Yunus dihadirkan di persidangan. Ia menganggap hal itu sebagai ancaman jika Andrie tidak memenuhi permintaan sebagai saksi. Proses persidangan dianggap janggal karena permohonan Andrie yang menolak kasus ini diadili di pengadilan militer tidak dipertimbangkan.
Dakwaan Jaksa
Jaksa mendakwa keempat tentara penyiram air keras melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oditur mengatakan motif para terdakwa adalah kekesalan atas sikap Andrie yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.



