Kasus Ijazah Jokowi: Tiga Tersangka Jalani Restorative Justice, Roy Suryo Lanjut ke Meja Hijau
Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut adalah Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Keputusan ini diambil setelah mereka mengajukan permohonan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice kepada pihak kepolisian.
Proses Hukum Terhadap Lima Tersangka Lainnya Tetap Berlanjut
Meskipun tiga tersangka telah dibebaskan, proses penyidikan terhadap lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama akan terus dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. "Namun, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, dalam keterangan persnya pada Jumat (17/4/2026).
Iman menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua klaster dalam penanganan para tersangka. "Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi. Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI," ujarnya.
Roy Suryo dan Empat Tersangka Lainnya Pilih Jalur Pengadilan
Di antara lima tersangka yang memilih untuk melanjutkan proses hukum adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Bersama empat tersangka lainnya, yaitu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Tifauziah Tiasuma (dr. Tifa), mereka memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur peradilan formal.
Berkas perkara untuk kelima tersangka ini telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Iman Imannudin berharap agar proses hukum dapat segera memberikan kepastian. "Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
Latar Belakang Kasus dan Perkembangan Terkini
Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan nama Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya awalnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, dengan Roy Suryo sebagai salah satu nama yang paling menonjol. Dalam perkembangannya, tiga tersangka memilih jalur restorative justice, yang kemudian diproses oleh polisi hingga berakhir dengan penghentian penyidikan.
Dengan dicabutnya status tersangka dari Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, kini tersisa lima orang yang masih berstatus tersangka dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat sensitivitasnya yang menyangkut figur presiden dan mantan pejabat tinggi negara.



