Polisi Akhiri Penyidikan Rismon Sianipar dalam Perkara Tudingan Ijazah Jokowi
Kepolisian telah secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penghentian ini dilakukan setelah permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon diterima oleh pihak berwajib.
Proses Penghentian Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa SP3 telah diterbitkan pada tanggal 14 April 2026. "Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap RHS pada tanggal tersebut," jelas Iman kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Proses ini dimulai setelah Rismon bertemu langsung dengan Jokowi di kediaman presiden di Surakarta untuk menyampaikan permintaan maaf. Pertemuan tersebut kemudian difasilitasi lebih lanjut oleh polisi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana perwakilan dari pihak Jokowi secara resmi menerima permintaan maaf tersebut.
Dasar Hukum dan Implikasi
Setelah penerimaan permintaan maaf, polisi melakukan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi status hukum Rismon. Iman menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama. "Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Sebelumnya, tiga tersangka yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice.
Status Tersangka Lainnya
Dengan dikeluarkannya SP3 untuk Rismon, kini tersisa lima orang tersangka yang masih dalam proses penyidikan. Mereka terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
- Klaster Kedua: Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma (dr. Tifa).
Polisi menekankan bahwa proses hukum terhadap kelima tersangka tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar.



