Korlantas Polri resmi menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan antara KRL Commuter Line dan taksi Green SM di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita satu unit taksi yang diduga kuat terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Polisi Tetapkan Sopir Taksi sebagai Tersangka
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditetapkan. "Sudah ada (tersangka)," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Ia menjelaskan, barang bukti utama yang disita adalah satu unit taksi Green SM. "Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Barang buktinya taksinya (Green SM)," ujarnya. Namun, Mario enggan membeberkan identitas tersangka dan mengarahkan media ke Polres Metro Bekasi untuk informasi lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Mario menegaskan proses hukum akan berjalan cepat. Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. "Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ," pungkasnya.
Kelalaian Pengemudi Penyebab Kecelakaan
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengungkapkan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka. Penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi. "Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi," jelasnya. Hasil pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa taksi melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba mati di tengah jalur 1 dan dihantam kereta yang dikemudikan masinis S dari arah barat ke timur.
Gefri menegaskan bahwa polisi tidak menahan RRP karena kasus ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring). "Perkara lakalantas KRL vs taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik lakantas sebagai penuntut," jelasnya. Ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
Masinis KRL Tidak Dijerat
Di sisi lain, masinis KRL dipastikan tidak dijerat pidana. Polisi mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Polisi telah memeriksa penjaga palang rel, sopir taksi, masinis KRL, dan saksi ahli ATPM. "Putusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda," tandas Gefri.



