Sopir Pajero Tabrak Lari Abang Gerobak di Jaktim Beralasan Takut Massa
Sopir Pajero Tabrak Lari di Jaktim Takut Massa

Polisi Tangkap Sopir Pajero Tabrak Lari di Jakarta Timur

Polisi berhasil menangkap sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) yang terlibat dalam insiden tabrak lari terhadap seorang pedagang buah lansia di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku diketahui melarikan diri dari tempat kejadian karena khawatir akan menjadi sasaran amukan massa.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa LPR diamankan di kediamannya yang berada di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada siang hari. Pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta.

Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit. Korban berinisial KA (62), seorang pedagang buah, tengah menyeberang jalan sambil mendorong gerobaknya ketika ditabrak oleh mobil Pajero hitam. Video kejadian tersebut viral di media sosial, memperlihatkan korban terpental akibat benturan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Berdasarkan penyelidikan polisi, insiden bermula saat korban hendak menyeberang jalan. Tiba-tiba, mobil Pajero melaju dan menabrak gerobak korban hingga terpental. Setelah kejadian, pengemudi langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Warga sekitar yang melihat kejadian segera melaporkan ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui nomor polisi kendaraan yang terekam dalam video. Setelah dilakukan pengejaran, LPR akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Alasan Pelaku Kabur

AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan bahwa alasan LPR melarikan diri adalah karena ketakutan akan reaksi massa. "Terduga atas nama LPR, 47 tahun, pekerjaan swasta, alasan lari takut dimassa," jelas Ojo dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Pelaku kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga