Sopir Taksi Green SM Baru Dua Hari Kerja Saat Kecelakaan KA di Bekasi
Sopir Green SM Baru Dua Hari Kerja Saat Kecelakaan

Jakarta - Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan antara taksi Green SM dan kereta api di Bekasi Timur. Sopir taksi berinisial RRP ternyata baru bekerja dua hari sebelum insiden terjadi. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

RRP mulai bekerja pada 25 April 2026, hanya dua hari sebelum kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026). "Dari hasil keterangan sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari saat kejadian," kata Budi kepada wartawan di kawasan Monas, Kamis (30/4/2026).

Pelatihan Hanya Satu Hari

Selain masa kerja yang singkat, polisi juga menemukan bahwa RRP hanya menjalani pelatihan selama satu hari sebelum mulai bekerja. "Jadi (pelatihan) terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari," jelas Budi. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap penyebab pasti insiden.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan. Penanganan perkara kini difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Budi mengatakan, kasus yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan taksi Green SM itu kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum. "Ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan," ujar Budi.

Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman rekaman CCTV. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 24 orang. Selain itu, tujuh orang lainnya masih dimintai keterangan di Pusdalopska 1 wilayah Manggarai. Mereka terdiri dari Kapusdal, PPKA, petugas sinyal, masinis KRL Commuter Line, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, serta pengendali.

Belum Ada Tersangka

Meski proses penyidikan terus berjalan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sopir taksi Green SM yang diduga menjadi pemicu kecelakaan masih berstatus sebagai saksi. Namun, Budi menegaskan status tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka akan didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, termasuk rekaman CCTV, serta hasil analisis penyidik. "Setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi menjadi tersangka. Nanti kami akan update," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengkaji penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan listrik atau sistem persinyalan. Aspek teknis tersebut penting ditelusuri karena berkaitan dengan potensi bahaya kendaraan, baik listrik maupun non-listrik, saat melintasi rel kereta api. "Ini akan sangat berbahaya apabila digunakan melewati rel kereta yang memang ada medan magnet dan medan listrik. Nah, ini akan dikaji dari Puslabfor," jelasnya.

Sementara itu, penyidik juga akan mendalami aspek manajemen perusahaan taksi, khususnya terkait standar operasional prosedur (SOP) pengemudi serta regulasi dan sistem pelayanan yang diterapkan. "Kita akan kaji bersama-sama. Kami mohon waktu," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga