SKCK Hanya Dilayani di Polres dan Polda, Tak Lagi di Polsek
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, memberikan penjelasan penting terkait perubahan prosedur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan kebijakan terbaru dari Mabes Polri, pelayanan pembuatan SKCK kini hanya dapat dilakukan di tingkat Polres dan Polda, tidak lagi dilayani di Polsek.
Imbauan untuk Hindari Kesalahpahaman
Andri menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang mendatangi Polsek untuk mengurus SKCK, sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Kondisi ini dinilai perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait prosedur terbaru," ujarnya pada Kamis, 2 April 2026.
Kapolres mengimbau masyarakat agar memahami perubahan ini sehingga tidak perlu lagi datang ke Polsek untuk pengurusan SKCK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan publik.
Solusi Pendaftaran Online via Aplikasi
Untuk menghindari antrean panjang di kantor kepolisian, masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pendaftaran secara daring melalui aplikasi SuperApp Presisi. "Apabila ingin menghindari antrean yang cukup lama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi," jelas Andri.
Aplikasi ini dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Prosedur Pendaftaran Online yang Mudah
Dalam proses pendaftaran online, masyarakat diminta untuk:
- Mengisi identitas diri secara lengkap
- Melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan
- Memilih keperluan pembuatan SKCK
- Menentukan lokasi pengambilan di Polda atau Polres
- Memilih tanggal pengambilan
Setelah pendaftaran online selesai, masyarakat tetap perlu mendatangi Polres atau Polda yang dituju untuk mengisi blanko SKCK dengan membawa KTP atau KK. Petugas kemudian akan mencetak SKCK milik pemohon.
Inovasi ini dihadirkan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan publik, sekaligus mengurangi kerumunan di kantor kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan prosedur ini untuk mempermudah proses pengurusan dokumen penting tersebut.



