Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran maut di gedung kantornya, akan digelar pada Kamis, 7 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terdakwa dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Mei 2026.
Jadwal Sidang Tuntutan dan Putusan
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menanyakan kepada jaksa mengenai ketersediaan untuk sidang tuntutan. "Untuk pembuktian sudah selesai, kemudian untuk tuntutan bisa 2 hari?" tanya hakim. Jaksa menjawab, "Diusahakan Kamis, Yang Mulia." Dengan demikian, sidang tuntutan ditetapkan pada Kamis, 7 Mei 2026. Sementara itu, sidang putusan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Hakim juga mempertimbangkan jadwal penahanan terdakwa yang berakhir pada 2 Juni 2026. "Karena mengingat Mei ini banyak libur ya, terus penahanan Saudara habis tanggal 2 Juni. Jadi kita selesaikan. Nah, kalau ini Kamis tanggal 7, pleidoi kurang satu Minggu?" tanya hakim kepada pengacara Michael. Pengacara menjawab, "Siap, Yang Mulia, Selasa tanggal 12 (Mei)."
Hakim kemudian menetapkan jadwal replik pada 13 Mei, duplik pada 18 Mei, dan putusan pada 20 Mei. "Kalau ada replik kita tetapkan tanggal 13 (Mei), kalau ada duplik 18 (Mei). Putus tanggal 20 (Mei). Demikian ya, baik sidang hari ini kita nyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim.
Kronologi Kebakaran Maut
Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember 2025. Kebakaran tersebut mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Menurut jaksa, gedung tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh. Gedung hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat. Bangunan terdiri dari 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan tangga akses dan 1 unit lift. Ukuran bangunan panjang sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum meliputi atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, dan lantai keramik.
Saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat pemadam api ringan (APAR). Api semakin membesar dan menyebabkan 22 karyawan menjadi korban. Jaksa mendakwa Michael melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Michael mengklaim bahwa 20 korban bersedia berdamai dengan kompensasi Rp 150-200 juta per orang. Namun, keluarga korban enggan bersaksi dalam persidangan, meninggalkan luka mendalam akibat tragedi tersebut.



