Sidang Prajurit TNI Tersangka Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April
Sidang Prajurit TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus 29 April

Sidang Prajurit TNI Tersangka Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana untuk kasus yang telah menyita perhatian publik ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.

Pelimpahan Berkas dan Jadwal Sidang

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa institusinya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. "Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang sudah diketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa nanti masuk ke dalam persidangan," ujarnya dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).

Fredy menjelaskan bahwa pengadilan militer memiliki waktu satu hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara. Setelah proses pemeriksaan selesai, perkara akan segera diregister dan dilanjutkan dengan sidang perdana. "Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas dan Dakwaan Terdakwa

Dalam kasus ini, terdapat empat orang terdakwa yang semuanya merupakan anggota Denma Bais TNI dari dua matra berbeda, yaitu Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). "Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu DHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua EF," papar Fredy Ferdian Isnartanto.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menguraikan dakwaan pasal berlapis yang dikenakan terhadap keempat tersangka. Dakwaan utama mengacu pada Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, terdapat dakwaan subsidier dan lebih subsidier dengan ancaman pidana yang lebih ringan. "Untuk subsidier, Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidiernya lagi, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun," jelas Andri Wijaya. Penerapan dakwaan berlapis ini dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan komprehensif sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Konteks Kasus dan Implikasinya

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis HAM dari KontraS, telah menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat sipil dan pengamat hukum. Insiden ini tidak hanya menyangkut tindak pidana biasa, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum dan akuntabilitas di lingkungan militer.

Penetapan sidang perdana pada 29 April 2026 menjadi langkah penting dalam proses peradilan militer yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan. Kehadiran wajib keempat terdakwa dalam sidang pertama menegaskan keseriusan pengadilan dalam menangani perkara ini.

Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang akan datang, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga