Satgas Pangan Polri Perketat Pengawasan Harga dan Keamanan Pangan di Lubuk Linggau Jelang Lebaran
Satgas Pangan Polri Awasi Harga-Stok Pangan di Lubuk Linggau

Satgas Pangan Polri Perketat Pengawasan Jelang Lebaran di Lubuk Linggau

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satgas Pangan Polres Lubuk Linggau meningkatkan pengawasan terhadap harga, ketersediaan stok bahan pokok, serta peredaran produk pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di pasar, memastikan pasokan pangan tetap aman, dan melindungi warga dari tindak pidana dalam sektor pangan selama momen penting tersebut.

Pengawasan Intensif di Pasar Tradisional

Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidsus Polres Lubuk Linggau IPDA Dodi Rislan. Operasi ini mencakup langkah-langkah preventif dan represif yang difokuskan di sejumlah pusat perdagangan utama, termasuk Pasar Inpres Lubuk Linggau, Pasar Satelit Lubuk Linggau, dan Pasar Simpang Priuk.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, secara umum harga bahan pokok di wilayah Lubuk Linggau masih relatif stabil dengan ketersediaan stok yang aman. Namun, petugas mencatat adanya dua komoditas yang harganya melampaui Harga Acuan (HET). Cabai rawit merah dijual sekitar Rp75.000 per kilogram, padahal HET-nya Rp57.000 per kilogram, sementara gula pasir mencapai Rp18.000 per kilogram dari HET Rp17.500 per kilogram.

Kenaikan harga pada kedua komoditas tersebut diduga dipicu oleh peningkatan permintaan masyarakat menjelang Lebaran. Meski demikian, dari sisi pasokan, ketersediaan cabai rawit merah dan gula pasir masih dinilai cukup sehingga belum mengganggu kebutuhan pokok masyarakat secara keseluruhan.

Tindakan Represif terhadap Pangan Berbahaya

Selain memantau harga dan stok, Satgas Pangan Polres juga mengambil tindakan represif terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan produk mie kuning yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin, yang diproduksi oleh salah satu pelaku usaha lokal.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mie kuning tersebut memiliki ciri-ciri tekstur yang lebih kenyal, tidak mudah basi, serta mengeluarkan aroma menyengat, yang mengindikasikan penggunaan bahan pengawet berbahaya. Hasil rapid test mengonfirmasi bahwa produk tersebut positif mengandung formalin. Sebagai tindak lanjut, produk itu diamankan sebagai barang bukti untuk pengujian laboratorium lebih lanjut dan penelusuran sumber produksi serta jalur distribusinya.

Penggunaan formalin pada produk pangan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Zat kimia ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, merusak organ dalam tubuh, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Satgas Pangan Polres menegaskan bahwa praktik penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Respons Positif dari Pedagang dan Komitmen Aparat

Hasil dialog dengan para pedagang di pasar menunjukkan bahwa sebagian besar menyambut positif kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh aparat. Mereka menilai kehadiran Satgas Pangan Polri di pasar tidak hanya memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga membantu menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan bahan pangan yang dijual.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman, layak konsumsi, dan tersedia dengan harga yang terkendali. "Ke depan, Satgas Pangan Polres Lubuk Linggau akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan mulai dari pasar tradisional, distributor hingga produsen, guna memastikan harga tetap terkendali, pasokan terjaga, serta masyarakat terlindungi dari peredaran pangan berbahaya, khususnya menjelang momentum Hari Raya," ujarnya.

Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah

Langkah yang dilakukan Satgas Pangan Polres di Lubuk Linggau ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Dalam konteks ini, pengawasan pangan tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap program Presiden dalam menghadirkan pangan yang aman, sehat, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif, aparat berharap stabilitas pasar dapat tetap terjaga, distribusi pangan berjalan lancar, dan masyarakat dapat menyambut Hari Raya Lebaran dengan rasa aman, tenang, dan bebas dari kekhawatiran terkait ketersediaan dan keamanan pangan. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketahanan pangan selama momen-momen penting nasional.