Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta – Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo, dikabarkan telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi. Kabar ini dibenarkan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, saat dihubungi CNNIndonesia.com.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” ujar Petrus.
Dr Tifa sendiri telah ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Petrus menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya. “Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” katanya.
“Kedua, jika tindakan ini dalam rangka tahap dua atau berkas sudah lengkap, seharusnya bisa dilakukan dengan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa represif melalui penangkapan,” imbuh Petrus.
Sementara itu, tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. “Ya benar, ditangkap,” kata Azis kepada CNNIndonesia.com.
Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu. Proses hukum terus berlanjut dengan penangkapan ini.



