Polisi dikabarkan menangkap Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Penangkapan dr Tifa dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Penangkapan dr Tifa
“Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026). Menurut Aziz, dr Tifa sempat menunjukkan bahwa dirinya berada di salah satu ruangan di gedung Polda Metro Jaya. Saat itu, kliennya mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di depan sebuah laptop.
Aziz juga mengaku telah menghubungi penyidik yang menangani perkara itu pada pukul 07.23 WIB. Dari komunikasi tersebut, penyidik membenarkan tindakan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan penangkapan. Meski begitu, hingga rilis tersebut diterbitkan, tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan. Menurut dia, selama ini kliennya dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. "Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan," tandas dia.
Roy Suryo Juga Ditangkap
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam penangkapan kliennya oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Pernyataan itu disampaikan Ahmad Khozinudin setelah mendapat kabar Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. “Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Khozinudin, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menyatakan keberatan atas langkah penyidik. Menurut dia, Roy selama ini kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan rutin menjalani wajib lapor. “Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
Dia menilai, apabila perkara telah memasuki tahapan proses hukum berikutnya, penyidik cukup melayangkan surat panggilan. "Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujar dia. Ahmad juga menduga ada kepentingan politik yang mengintervensi proses hukum terhadap kliennya. "Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," terang dia.
Ahmad mengajak para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 11.00 WIB guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan. "Jika nantinya dibutuhkan," katanya.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula dari tudingan keras soal ijazah S1 milik Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial. Padahal, Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.
Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. Bahkan 25 ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan. Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa. Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.



