Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor ke Polda Meski Sudah Minta Maaf ke Jokowi
Jakarta - Rismon Sianipar, yang masih berstatus tersangka dalam kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetap diwajibkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya. Hal ini ditegaskan oleh pihak kepolisian meskipun Rismon telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan Gibran.
Kebijakan Wajib Lapor dengan Pertimbangan Kemanusiaan
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kewajiban lapor bagi Rismon merupakan bagian dari kontrol hukum terhadap seorang tersangka. "Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Namun, polisi memberikan ruang bagi Rismon jika ada alasan khusus yang menghalanginya untuk melapor, terutama dalam momen perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. "Tapi apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. Dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka salat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan," jelas Budi.
Mekanisme Absen Wajib Lapor yang Tidak Bisa Diwakilkan
Budi menekankan bahwa permintaan absen wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk keluarga. "Tidak bisa (diwakilkan). Hukum itu terhadap status tersangka tidak bisa dialihkan. Tidak bisa orang tua dan keluarganya yang menanggung, tapi yang bersangkutan," tegasnya.
Sebagai gantinya, Rismon dapat mengirimkan surat pemberitahuan atau berkomunikasi via telepon atau WhatsApp kepada penyidik dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Tapi dia bisa mengirimkan surat pemberitahuan konfirmasi kepada penyidik. Ataupun komunikasi melalui telepon atau WA yang memiliki bukti jelas yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum bahwa ada alasan tertentu. Selama ada komunikasi terhadap penyidik dengan alasan yang tepat, pasti penyidik bisa memberikan ruang," tutur Budi.
Permohonan Maaf dan Pernyataan Rismon Sianipar
Rismon Hasiholan Sianipar telah secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan Gibran, termasuk dengan menemui Jokowi di kediamannya di Solo. Dalam video yang diunggah di YouTube Balige Academy pada Kamis, 12 Maret 2026, Rismon mengaku menemukan kebenaran baru terkait ijazah Jokowi yang sebelumnya sempat dituding palsu.
"Berdasarkan hasil penelitian saya saat ini yang merupakan kelanjutan dari penelitian saya sebelumnya, saya menemukan kebenaran baru atas ijazah Bapak Joko Widodo," kata Rismon.
Dia menyatakan keluar dari persoalan tudingan ijazah palsu dan berkomitmen untuk menyanggah buku-buku yang ditulisnya mengenai Jokowi dan Gibran, yaitu Jokowi Paper dan Gibran End Game. "Dengan demikian saya keluar dari permasalahan terkait ijazah Bapak Joko Widodo termasuk ijazah Bapak Gibran Rakabuming Raka. Saya akan menyanggah dengan membuat antitesa buku Jokowi Paper dan buku Gibran End Game yang menjadi tulisan saya dan menjadi tanggung jawab saya. Dan berupaya keras menarik buku tersebut yang sudah terlanjur beredar," ujarnya.
Klaim Dieksploitasi dan Dukungan kepada Polri
Rismon mengaku tidak tertarik dengan politik dan merasa dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu dalam polemik ijazah ini. "Sejak awal tidak ada interest saya terhadap politik, maka dengan ini saya melepaskan diri dari segala kontestasi politik yang sekiranya ada kaitannya dengan ijazah Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Mulai dari detik ini dan ke depannya, sebagaimana saya merasa tereksploitasi oleh pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka," jelasnya.
Dia juga menilai Polri telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan menyatakan kesiapannya untuk membantu mengedukasi masyarakat jika diperlukan. "Polri sudah bekerja secara profesional terhadap perkara ijazah Bapak Joko Widodo dan saya dengan ini menyatakan siap membantu setiap langkah Polri kedepannya untuk mengedukasi masyarakat terkait apapun yang sekiranya diperlukan dan dibutuhkan," tambah Rismon.
Harapan Restorative Justice dan Imbauan kepada Pihak Lain
Dalam permohonan maafnya, Rismon berharap agar permohonan tersebut diterima oleh Jokowi dan Gibran. Dia juga menyatakan kesediaannya untuk mengajukan restorative justice (RJ) sebagai penyelesaian hukum. "Dari hati saya yang paling dalam demi kejujuran dan objektivitas penelitian terhadap permasalahan tersebut, dengan ini saya memohon maaf kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran rakabuming Raka. Besar harapan saya Bapak Joko Widodo menerima permohonan maaf saya ini dan saya bersedia akan menyatakan langsung ke hadapan Bapak Joko Widodo di Solo sekaligus saya mengadukan restorative justice atau RJ untuk penyelesaian permasalahan hukum saya," kata Rismon.
Rismon juga mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat dalam polemik ini untuk membuka hati dan pikiran, serta mengikuti langkahnya dalam mengajukan restorative justice. "Saya mengimbau sekali lagi kepada pihak lain yang terlibat dalam permasalahan ini untuk segera membuka hati dan pikiran agar dapat mengikuti langkah yang akan saya tempuh ini," imbuhnya.
Dengan demikian, meskipun telah meminta maaf, status hukum Rismon sebagai tersangka tetap berlaku, dan kewajiban lapor ke Polda Metro Jaya terus berlanjut dengan pertimbangan kemanusiaan dalam situasi tertentu.
