Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice untuk Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Giliran Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Permohonan ini diajukan pekan lalu kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Proses Permohonan Sedang Berjalan

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengonfirmasi bahwa Rismon bersama pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik beberapa hari yang lalu. "Hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," kata Iman kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang memproses permohonan tersebut. "Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," ujarnya. Rismon datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan hal ini secara langsung.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka Lainnya

Kasus ini melibatkan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan Rismon Sianipar sebagai salah satunya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Proses penghentian kasus Eggi dan Damai diawali dengan kunjungan mereka ke kediaman Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026. Setelah pertemuan tersebut, Jokowi berharap kasus mereka diselesaikan melalui restorative justice. Keduanya kemudian mengajukan permohonan RJ kepada polisi, yang akhirnya ditindaklanjuti hingga penghentian perkara.

Dengan demikian, kasus ini kini menyisakan enam tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster pertama: Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.