Richard Lee Akan Menghadapi Pemeriksaan Polda Metro Jaya Pekan Depan
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan dr. Richard Lee (DRL) sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemanggilan ini dilakukan setelah upaya hukum yang diajukannya melalui gugatan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Panggilan Resmi Sudah Dikonfirmasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirim dan diterima oleh pihak Richard Lee melalui pengacaranya. "Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00," jelas Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, "Sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL." Kasus yang menjerat Richard Lee adalah dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan status tersangkanya. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Esthar Oktavi menolak gugatan tersebut dalam sidang pada Rabu (11/2/2026).
Putusan pengadilan menyatakan, "Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil." Dengan keputusan ini, status Richard Lee sebagai tersangka tetap sah secara hukum, membuka jalan bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan.
Langkah Antisipasi: Pencekalan ke Luar Negeri
Sebagai langkah pencegahan, Polda Metro Jaya telah mengajukan pencekalan Richard Lee ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku efektif sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026, dengan masa berlaku 20 hari.
Budi Hermanto menjelaskan, "Kami juga menyampaikan bahwa pencegahan dan tangkal, atau yang kita kenal dengan 'cekal', sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan." Periode pencekalan ini dapat diperpanjang jika diperlukan oleh penyidik.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," tegasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan Richard Lee tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.
Latar Belakang dan Implikasi Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan dan kecantikan. Penolakan praperadilan oleh pengadilan mengindikasikan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan pada 19 Februari mendatang diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, yang dapat berdampak pada industri produk kecantikan di Indonesia.



