Polisi menangkap seorang residivis bernama Fazhar Firlina di Jakarta Barat atas kasus penjambretan handphone (HP) di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku menjambret iPhone 17 milik korban dan menjualnya di pasar loak seharga Rp 2 juta.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengungkapkan bahwa dua laporan polisi terkait pencurian HP di wilayahnya ternyata dilakukan oleh orang yang sama, yaitu Fazhar Firlina. Pencurian terjadi pada dua waktu berbeda, yakni Sabtu (9/5) pagi dan Sabtu (23/5) pagi. Modus operandi pelaku adalah merebut langsung HP korban di jalanan.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak yang dipimpin AKP M Suwarno berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (25/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Barang Bukti dan Hasil Penjualan
Polisi menyita sepeda motor dan helm yang digunakan tersangka saat menjambret. iPhone 17 hasil curian dijual pelaku kepada orang tak dikenal di kawasan pasar loak Cengkareng dengan harga Rp 2 juta. Sementara itu, satu HP lain bermerek Redmi 13C dijual seharga Rp 700 ribu. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Residivis Kambuhan
Setelah pemeriksaan intensif, diketahui bahwa Fazhar adalah seorang residivis yang telah beberapa kali dipenjara atas kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan telah melakukan tindakan penjambretan lebih dari tiga kali.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka Fazhar dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.



