Operasi Gabungan TNI-Polri di Terminal Cibinong Berhasil Sita 124 Botol Miras
Dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan gangguan ketertiban umum, pasukan gabungan TNI dan Polri melaksanakan razia di kawasan Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi ini difokuskan pada warung-warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di sekitar terminal tersebut.
Hasil Razia: Penyitaan Miras dalam Jumlah Signifikan
Berdasarkan laporan resmi dari pihak berwenang, razia yang dilakukan pada hari ini berhasil menyita total 124 botol minuman keras dari beberapa warung di Terminal Cibinong. Jenis minuman yang disita mencakup berbagai merek dan ukuran, yang diduga diperdagangkan tanpa izin dan melanggar peraturan daerah setempat.
Petugas gabungan TNI-Polri melakukan pemeriksaan mendadak terhadap sejumlah warung yang beroperasi di area terminal. Mereka menemukan stok miras yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi, seperti di balik rak atau di ruang penyimpanan tertutup. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tujuan Operasi: Menjaga Ketertiban dan Kesehatan Masyarakat
Operasi ini merupakan bagian dari program rutin penegakan hukum oleh TNI dan Polri di wilayah Bogor. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran minuman keras ilegal, yang sering dikaitkan dengan peningkatan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban di tempat umum seperti terminal.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat," ujar perwakilan dari pihak berwenang. "Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan dan keamanan warga."
Selain penyitaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik warung tentang bahaya menjual minuman keras tanpa izin dan konsekuensi hukum yang dapat mereka hadapi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Dampak dan Langkah Tindak Lanjut
Penyitaan 124 botol miras ini dianggap sebagai pencapaian signifikan dalam upaya pengendalian peredaran minuman keras di Bogor. Pihak berwenang menyatakan bahwa mereka akan terus memantau kawasan Terminal Cibinong dan area sekitarnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
- Barang bukti yang disita akan digunakan dalam proses penyidikan hukum terhadap pelaku.
- Pemilik warung yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Operasi serupa direncanakan akan dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi rawan lainnya di Kabupaten Bogor.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal kepada pihak berwenang. Kerja sama antara warga dan aparat diharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.
