Razia Miras Ilegal di Pecinan Bogor Jelang Ramadan, Polisi Sita 50 Botol
Polisi menggelar operasi razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka patroli lingkar badai untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang bulan suci Ramadan.
Operasi Pengamanan Menyasar Berbagai Pelanggaran
Kapolsek Megamendung Polres Bogor, AKP Desi Triana, menjelaskan bahwa razia ini digelar mulai Sabtu (14/2/2026) hingga menjelang Ramadan. Operasi ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan setempat dan menyasar berbagai potensi pelanggaran.
"Sasaran serta antisipasi anak muda yang berkumpul atau nongkrong di pinggir jalan; antisipasi pelaku tawuran dan geng motor; antisipasi curat, curas dan curanmor," jelas Desi Triana pada Senin (16/2/2026).
Selain itu, razia juga difokuskan pada penertiban miras ilegal, perjudian, serta prostitusi di kawasan tersebut. Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan atau restoran mengenai jam operasional selama Ramadan.
Hasil Razia: 50 Botol Miras Ilegal Diamankan
Hasil dari operasi ini, pihak Polsek Megamendung berhasil mengamankan sebanyak 50 botol miras dari berbagai merek. Minuman keras tersebut disita dari empat titik berbeda karena tidak memiliki legalitas dalam berjualan.
"Pihak Polsek Megamendung berhasil mengamankan sebanyak 50 botol dari berbagai merek, yang berasal dari 4 titik," ucap Kapolsek Desi Triana.
Miras ilegal ini ditemukan di sejumlah toko yang menjualnya tanpa izin. Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib selama bulan Ramadan.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pemilik Usaha
Dalam razia ini, polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan atau restoran, terutama yang buka 24 jam. Mereka dihimbau untuk menyesuaikan jam operasional selama bulan suci Ramadan.
"Rumah makan yang buka 24 jam di mana diberikan imbauan untuk jadwal buka selama bulan suci Ramadan boleh buka dimulai pukul 16.00 WIB," imbuh Desi Triana.
Kapolsek Megamendung mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya. Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
"Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu dan menindak secara tegas apabila terbukti menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Operasi razia ini merupakan langkah proaktif polisi untuk mencegah berbagai pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban umum, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan yang penuh berkah.



