Pria Pukul Petugas SPBU Cipinang Ditangkap, Bukan Aparat Seperti Pengakuannya
Pria Pukul Petugas SPBU Cipinang Ditangkap, Bukan Aparat

Pria Pukul Petugas SPBU Cipinang Ditangkap, Bukan Aparat Seperti Pengakuannya

Jakarta - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial JMH (31) setelah aksinya memukul pegawai SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, menjadi viral di media sosial. Saat ini, JMH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026). Pernyataan ini menegaskan langkah hukum yang diambil aparat kepolisian terhadap pelaku kekerasan.

Jerat Hukum dan Barang Bukti

Atas perbuatannya, tersangka JMH dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Sementara itu, Pasal 471 KUHP membawa ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda sebesar Rp10 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi tersangka saat insiden berhasil diamankan. Barang bukti lain yang diamankan termasuk satu pasang pelat nomor kendaraan, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban untuk mendukung proses hukum.

Motif Pemukulan Terungkap

Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa motif pemukulan bermula dari penolakan petugas SPBU. Tersangka JMH hendak mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Toyota Vellfire miliknya, namun ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi.

"Karena tidak sesuai ketentuan, petugas tidak dapat melayani. Penolakan ini memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang sedang bertugas," jelas Budi. Akibatnya, tiga korban berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pukulan yang diterima.

Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026, yang menjadi awal penyelidikan polisi. Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di tempat umum.

Tersangka Bukan Aparat Kepolisian

Dalam perkembangan lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka JMH adalah warga sipil dan bukan aparat kepolisian sebagaimana pengakuannya selama kejadian. Diketahui, JMH mengaku sebagai jenderal palsu dengan harapan petugas SPBU mau mengisi Pertalite ke mobilnya.

"Dari pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," tegas Budi. Pernyataan ini mengklarifikasi informasi yang beredar sebelumnya.

Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu," pungkas Budi Hermanto, menekankan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya kekerasan dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam penggunaan BBM subsidi. Proses hukum terhadap JMH diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga