Pria Palsukan Identitas Polisi Aniaya 3 Pegawai SPBU Cipinang, Ditangkap di Bekasi
Pria Palsukan Identitas Polisi Aniaya 3 Pegawai SPBU

Pria Palsukan Identitas Polisi Aniaya 3 Pegawai SPBU Cipinang, Ditangkap di Bekasi

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku sempat mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian, namun dari hasil pemeriksaan mendalam, pihak berwajib memastikan bahwa dia adalah warga sipil biasa tanpa kaitan dengan institusi Polri.

Kronologi Insiden Penganiayaan di SPBU

Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB. Saat itu, JMH datang mengemudikan sebuah Toyota Vellfire dengan maksud mengisi bahan bakar Pertalite. Namun, petugas SPBU menolak melayani karena barcode yang diminta tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan tersebut, sesuai ketentuan pengisian BBM subsidi.

Penolakan itu rupanya memantik emosi tersangka. Dia turun dari mobilnya dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap tiga pegawai SPBU yang sedang bertugas. Korban yang mengalami pemukulan adalah LH, AM, dan AKA, yang menderita memar di area wajah dan kepala. Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Cepat dan Penyitaan Barang Bukti

Merespons laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, JMH berhasil diamankan di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur, pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti kunci untuk mendukung proses hukum.

  • Satu unit Toyota Vellfire milik tersangka
  • Sepasang pelat nomor kendaraan
  • Rekaman video yang mengabadikan aksi penganiayaan
  • Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian

JMH kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam insiden ini. "Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik," ujarnya dalam keterangan resmi.

Ancaman Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 466 KUHP mengancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sementara Pasal 471 KUHP membawa ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta. Budi Hermanto menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu," tegas Budi. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menerima klaim identitas dan respons cepat aparat dalam menangani kekerasan. Polisi memastikan proses penyidikan berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga