Dadang 'Buaya' Preman Garut Ditangkap Usai Aniaya Wanita Lansia dan Anaknya
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang sekaligus di wilayah Karyamukti, Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/3/2026) siang di kediaman pelaku. Korban dalam kejadian ini terdiri dari seorang perempuan lanjut usia berinisial AR (62), anaknya ZN, serta seorang rekan ZN berinisial O. Insiden itu bermula saat ketiga korban berada di lokasi hingga kemudian terjadi aksi kekerasan yang melibatkan Dadang 'Buaya'.
Joko menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Karyamukti, Cibalong, Garut, sekitar pukul 1 siang. Aksi kekerasan tersebut berujung pada penangkapan Dadang oleh aparat kepolisian hanya beberapa jam setelah kejadian. Ia diamankan pada malam harinya oleh tim khusus yang bergerak cepat.
Status Tersangka dan Penahanan
Saat ini, Dadang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Garut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
Kasus ini menyoroti kembali aktivitas premanisme di daerah Garut yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Penangkapan cepat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman warga setempat.



