Polri Tegaskan THR Harus Sukarela, Imbau Ormas Tak Paksa dan Ajak Masyarakat Laporkan via Hotline 110
Polri: THR Harus Sukarela, Laporkan Paksaan via Hotline 110

Polri Tegaskan THR Harus Sukarela, Imbau Ormas Tak Lakukan Pemaksaan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengimbau organisasi kemasyarakatan atau ormas untuk tidak melakukan tindakan pemaksaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha dalam hal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik menjelang momen hari raya.

Hotline 110 sebagai Sarana Pengaduan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, menegaskan bahwa pemberian THR seharusnya bersifat sukarela dan didasari niat baik. "Silakan nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati," ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian jika merasa terganggu oleh permintaan THR secara paksa dari pihak manapun, termasuk ormas.

Isir menambahkan, pemberian bantuan tidak boleh didasari tekanan atau paksaan. "Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110," katanya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang meresahkan warga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Pencegahan dan Penindakan Polri

Polri akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pendekatan pencegahan terlebih dahulu. Isir menjelaskan, upaya pre-emptive berupa imbauan akan dilakukan kepada pihak-pihak yang terlibat. "Nanti kemudian beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari pre-emptive, artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian surat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan pesan tegas agar praktik meminta THR dengan cara memaksa dihentikan. "Kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo lah, jangan," tutur Isir, menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keresahan.

Dampak dan Harapan ke Depan

Imbauan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai selama periode THR. Masyarakat didorong untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran, sementara ormas diingatkan untuk menghormati prinsip kesukarelaan. Dengan adanya hotline 110, Polri berkomitmen merespons keluhan dengan cepat dan efektif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga