Polri Imbau Warga Hindari Petasan dan Kembang Api Saat Malam Takbiran Idul Fitri 2026
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 21 Maret 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Polri meminta warga untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api selama perayaan malam takbiran, guna mencegah potensi kecelakaan dan gangguan keamanan.
Imbauan Langsung dari Kasatgas Humas Ops Ketupat 2026
Brigjen Tjahyono Saputro, selaku Kasatgas Humas Ops Ketupat 2026 dan Karo PID Divisi Humas Polri, menyampaikan imbauan ini secara resmi. Dalam pernyataannya di Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Utara, pada Jumat (20/3/2026), Tjahyono menekankan pentingnya keselamatan dan ketertiban.
"Pada kesempatan yang baik ini, kami melalui Bapak Kapolri mengimbau kepada masyarakat, dalam perayaan malam takbiran ini tidak melakukan pembuatan ataupun tindakan memasang petasan ataupun kembang api," ujar Tjahyono. Ia menambahkan bahwa penggunaan bahan peledak seperti petasan dapat menimbulkan risiko kebakaran, luka-luka, dan gangguan ketenangan lingkungan.
Patuhi Aturan Lalu Lintas dan Penggunaan Kendaraan yang Tepat
Selain larangan petasan, Polri juga mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan takbiran dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Tjahyono mengimbau agar kendaraan yang digunakan dalam kegiatan takbiran harus sesuai dengan peruntukannya, untuk menghindari pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
"Kemudian juga mengimbau melaksanakan takbiran secara tertib dan mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ada. Tidak menggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya untuk dalam malam takbiran," tegasnya. Imbauan ini bertujuan memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan bagi semua pengguna jalan selama momen religius tersebut.
Pengamanan Ketat di Tempat Ibadah
Untuk mendukung kelancaran ibadah, Polri telah menyiapkan strategi pengamanan yang matang di berbagai wilayah. Tjahyono menjelaskan bahwa masing-masing kasawtil telah menyiagakan personel dan menyesuaikan rencana pengamanan dengan karakteristik serta potensi kerawanan daerah setempat.
"Pengamanan sudah disiapkan oleh kewilayahan untuk masjid-masjid ataupun tempat-tempat ibadah yang nanti akan dipergunakan pada saat Salat id," ujarnya. Langkah ini diambil untuk memastikan umat Muslim dapat melaksanakan shalat Idul Fitri dengan nyaman dan aman.
Penetapan Resmi Idul Fitri 2026
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan secara resmi bahwa Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (19/3/2026) di Jakarta Pusat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang memimpin sidang tersebut, menyatakan, "Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat. Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026." Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan perayaan hari raya.
Dengan imbauan ini, Polri berharap masyarakat dapat merayakan malam takbiran dan Idul Fitri dengan penuh khidmat, tertib, dan aman, tanpa gangguan dari aktivitas yang berpotensi membahayakan.



